Kamis, 29 Maret 2012

ABK Merupakan Kebutuhan Instansi Pemerintah

0 komentar

Jakarta-Humas, Analisis beban kerja (ABK) dan analisis kebutuhan pegawai merupakan kebutuhan instansi pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharapkan agar tiap instansi pemerintah melakukan penghitungan dan analisis yang tepat untuk keduanya. Hal ini agar dapat diketahui  kebutuhan riil pegawai tiap instansi pemerintah yang ada. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro saat memfasilitasi Audiensi dengan BKD dan DPRD Kabupaten Cilacap di Ruang Rapat lantai 2 gedung 2 BKN Pusat, Jakarta (26/3). Pejabat BKN lain yang ikut menghadiri audiensi ini adalah Kepala Biro Humas dan Protokol Aris Windiyanto, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perencanaan Pengembangan Pegawai  Badi Mulyono, Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III.B Carnadi, Kasubdit Dalpeg III.C Tris Cahyani. Dalam audiensi ini antara lain dibahas permasalahan tindak lanjut tenaga honorer dan moratorium penerimaaan CPNS.


Para pejabat BKN melakukan audiensi: (kiri-kanan) Kasubdit Dalpeg III B Carnadi, Kasubdit Dalpeg III C Tris Cahyani, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, dan Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Badi Mulyono
Petrus Sujendro menjelaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS perlu dipahami dengan benar. Hendaknya moratorium penerimaan CPNS  dimaknai sebagai upaya penataan pegawai. Sehingga, tiap instansi pemerintah perlu melakukan  penataan pegawai dengan baik.
Badi Mulyono menegaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50% dari APBD.
Carnadi menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan BKN dan BPKP, jumlah tenaga honorer  kategori I di kabupaten Cilacap sebanya 418 orang dan jumlah tenaga honorer kategori II adalah 1505 orang. Dari 418 tenaga honorer kategori I tersebut, yang memenuhi kriteria (MK) sebanyak 212 orang dan 206 orang tidak memenuhi kriteria (MK). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 03/2012, setiap pimpinan instnasi pemerintah diminta melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang MK oleh Tim Verifikasi dan Validasi terutama hasil pengumuman dan pengaduan masyarakat. Ada pun terhadap tenaga honorer kategori II, tiap pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan perekaman data tenaga honorer kategori II sesuai dengan data yang telah disampaikan kepada MenPAN dan RB serta BKN. (aman-kiswanto)
sumber : www.bkn.go.id

FHI Pertanyakan Tindaklanjut S.E No.03 Menpan

0 komentar

Selasa, 27 Maret 2012 15:24
Jakarta-Humas, Beberapa tenaga honorer dari  Kabupaten Empat Lawang ,daerah pemekaran dari Kab Lahat Sumatera Selatan,  yang diampingi oleh anggota DPRD, dan honorer dari  Kab Kuningan Jawa Barat  yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia melakukan audiensi ke BKN untuk menanyakan tindak lanjut terkait terbitnya Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012.  Audiensi diterima oleh Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Dalpeg IB Paulus Dwi Laksono bertempat    di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Senin (26/3 ).



Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro (kiri) dan Kasubdit Dalpeg IB Paulus Dwi Laksono menjellaskan permasalahan kepegawaian

Fauzan anggota DPRD Kab Empat Lawang menyampaikan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) di kab Empat lawang sebanyak 55 orang mempertanyakan  keabsahan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim gabungan BKN dan BPKP. Menurut  Fauzan 55 orang honorer itu juga memenuhi syarat bahkan mereka berada dalam satu daftar gaji dengan lainnya yang dinyatakan MK. Untuk Kab Empat Lawang sebelum ada penjelasan yang benar terhadap hasil verifikasi dan validasi sebaiknya tidak dilakukan pengangkatan menjadi CPNS, satu dan lain hal ini untuk meminimalkan konflik di daerah. Dalam kesempatan tersebut ketua FHI M Hasbi juga menanyakan tindak lanjut terbitnya SE Menpan Nomor 03 tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012.

BKN tengah melakukan audiensi tentang kepegawaian
Paulus Dwi Laksono  menjelaskan bahwa saat ini BKN sedang melaksanakan finalisasi dan cek ulang data hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer  kategori I sebelum disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik pusat maupun daerah  untuk kemudian diumumkan melaui pengumuman resmi yang ada di instansi yang bersangkutan selama 14 hari untuk uji publik dihitung sejak data diterima oleh instansi dari BKN. Sementara untuk Kategori II  yang telah disampaikan ke Menpan dan RB dan BKN agar Instansi melaksanakan perekaman data menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di web BKN. Data hasil perekaman data  tersebut disampaikan dalam bentuk soft copy dan hard copy ke BKN tembusan ke Menpan dan RB paling lambat tanggal 30 April 2012 sudah harus diterima BKN.
Dalam kesempatan tersebut Petrus Sujendro juga menambahkan bahwa dengan terbitnya SE Menpan dan RB nomor 03 tahun 2012 tersebut BKN  khususnya kedeputian Dalpeg bekerja lembur agar dalam  waktu yang tidak lama lagi segera dapat menyampaikan data hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer K 1 kepada PPK baik Instansi Pusat maupun daerah. Penyampaian data untuk instansi daerah  akan dikoordinir oleh kanreg BKN setempat untuk daerah yang menjadi wilayah kerjanya.
sumber : www.bkn.go.id

Sabtu, 24 Maret 2012

Isu Penerimaan 12.000 CPNS Tahun 2012 Tidak Benar

0 komentar
Selasa, 13 Maret 2012 15:54
Jakarta-Humas BKN, berdasarkan informasi dari media cetak menyebutkan bahwa tahun ini  pemerintah akan melakukan penerimaan 12.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman pada beraudiensi dengan pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (13/3). Kunjungan audiensi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dan Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro di Ruang Mawar Gd. I Lt.1 Kantor pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas Tumpak hutabarat (kanan) didampingi Kasubbag publikasi Petrus Sujendro menemui kunjungan audiensi Komisi A DPRD Kota cirebon
Lebih jauh Cecep Suhardiman menyampaikan bahwa informasi tersebut  dianggap bertentangan dengan diberlakukannya Peraturan Bersama 3 Menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS. “Kami mengunjungi kantor BKN pusat guna menanyakan kejelasan tersebut,” jelas Cecep Suhardiman.

Cecep juga menyampaikan bahwa saat ini Kota Cirebon masih membutuhkan banyak PNS, seperti belum adanya unit Humas untuk Sekda Kota Cirebon. Anggota Komisi A DPRD kota Cirebon lainnya Dani Mardani mengeluhkan rendahnya kualitas SDM yang mendaftar CPNS di kota Cirebon. Hal ini dapat diketahui dengan melihat hasil tes CPNS dengan skor 3,75 dan bahkan ada yang nilainya hanya 1,05 diterima menjadi guru kesenian di kota Cirebon. “Ini menimbulkan pertanyaan apakah soal yang diajukan terlalu sulit, atau memang potensi SDM nya yang masih kurang berkualitas?” papar Dani Mardani.

Pimpinan Komisi A DPRD Kota Cirebon menyampaikan pertanyaan terkait manajemen kepegawaian di daerahnya
Menanggapi hal ini Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa informasi yang ada di media cetak itu tidak benar dan saat ini pemerintah melaksanakan moratorium tersebut sebagai penundaan sementara untuk penerimaan CPNS. “Hal ini terjadi dikarenakan kapasitas PNS sudah melebihi dari cukup. Untuk itu pemerintah mengeluarkan moratorium tersebut guna melakukan analisis dan penataan formasi jabatan,” jelas Tumpak Hutabarat. Selanjutnya Tumpak Hutabarat menegaskan jika setiap Badan Kepegawian Daerah (BKD) tidak melakukan analisis dan penataan formasi jabatan dengan benar, maka hal itu akan mengakibatkan BKD tidak bisa mengajukan formasi baru. Sedangkan terkait kekurangan PNS, Tumpak Hutabarat menjelaskan kalau hal tersebut dimungkinkan karena pendistribusian PNS yang tidak merata.

Tumpak Hutabarat juga menjelaskan kalau saat ini wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS yang melekat pada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dijabat oleh pejabat politik akan senantiasa menimbulkan persoalan tersendiri di bidang manajemen kepegawaian. Permasalahan tersebut, jelas Tumpak Hutabarat akan dapat terselesaikan dengan UU ASN bilamana sudah disahkan, dimana PPK dijabat oleh Sekda.

Anggota dan Pimpinan Komisi A DPRD Kota cirebon dalam kunjungan audiensi ke BKN
Sementara itu terkait hasil pelaksanaan tes CPNS, Petrus Sujendro menyampaikan bahwa BKN pusat hanya berhak menentukan norma, standar dan prosedur yang berlaku. (bal/mel/kis)

sumber : www.bkn.go.id

Menpan Siap Batalkan SK CPNS Jika Palsukan Data Honorer

1 komentar
MAKASSAR, UPEKS--Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar siap membatalkan SK pengangkatan tenaga honorer, jika ditemukan ada data yang dipalsukan.
Hal ini ditegaskan Azwar dalam surat edarannya yang disampaikan kepada para pejabat pemerintahan pusat dan daerah, tertanggal 12 Maret 2012, apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS. Tidak hanya itu, dalam surat edaran yang diterbitkannya bernomor 03 tahun 2012 tentang data tenaga honorer kategori I dan daftar nama tenaga honorer kategori II, Azwar juga mewanti-wanti pejabat yang mendandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti memalsukan dikenakan tindakan administrasi dan tindak pidana.

Begitu juga untuk proses penerimaan PNS yang tidak benar atau terjadi kecurangan didalamnya dapat dibatalkan.Jika ada formasi yang dihilangkan setelah proses rekruitmen,itu bisa dikembalikan.
" Formasi diberikan sesuai dengan formasi yang diajukan oleh daerah. Itu sesuai dengan peta jabatan dan analisa jabatan, dimana yang kurang. Jadi setiap aparat pemerintahan harus menunjukkan kinerjanya. Proses rekruitmen pegawai juga harus terus diperbaiki, pegawai harus direkrut sesuai dengan keahliannya, " tukas Azwar Abubakar usai penandatanganan fakta integritas dan penetapan kinerja tahun 2012 oleh bupati/wali kota se-Sulsel dan SKPD lingkup Pemprov Sulsel, kemarin.
Untuk itu, ke depannya, lanjut Menpan, proses rekruitmen akan dilakukan melalui suatu tim yang netral. Begitu pula dengan penempatan jabatan, terutama jabatan eselon I dan II harus melalui assesment centre atau tim seleksi. Tak hanya itu, Menpan juga menuturkan, fakta integritas yang ditandatangani tersebut, menunjukkan kalau pegawai akan bekerja sesuai mekanisme yang ada. Jika hal ini terwujud, maka tidak akan ada pejabat yang korupsi.

Mengenai netralitas PNS dalam Pilkada, Azwar menegaskan, itu harus. Sebab, jika ketahuan, maka dapat dilapor dan diproses sesuai aturan yang berlaku. " PNS boleh mencoblos. Namun, tidak boleh memihak, " tegasnya.


Sumber : http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=83146

Selasa, 20 Maret 2012

Kalau Tidak Ada Moratorium, APBD Bisa Bankrupt

2 komentar

Jakarta-Humas BKN, seiring dengan akan berakhirnya Peraturan Bersama 3 Menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS dan pegawai honorer yang tidak kunjung diangkat menjadi PNS, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (DPRD Prov. Sulut) beraudiensi dengan pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menanyakan kejelasan permasalahan tersebut, Kamis (15/3). Kunjungan audiensi tersebut diterima oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Perencanaan Formasi Kepegawaian Sukamto, Kasi Dalpeg I A1 Warta Karya, dan Kasi Dalpeg I A2 Wibowo di Ruang Data Gd. I Lt. 2 Kantor pusat BKN Jakarta.

(kiri ke kanan) Kasubdit Perencanaan Formasi Kepegawaian Sukamto, Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro, Kasi Dalpeg I A1 Warta Karya, dan Kasi Dalpeg I A2 Wibowo menerima kunjungan audiensi Komisi I DPRD Prov. Sulut.
Dalam audiensinya Pimpinan Komisi I DPRD Prov. Sulut Arthur Kotambunan menanyakan rencana pemerintah tentang penerimaan CPNS jika moratorium sudah berakhir. Saat ini beredar informasi dari kementerian PAN & RB kalau moratorium akan dievaluasi lagi. Selanjutnya Arthur juga menanyakan permasalahan tenaga honorer di Prov. Sulut yang tak kunjung diangkat menjadi PNS. Sementara Anggota Komisi I DPRD Prov. Sulut lainnya Netty Agnes Pantow mempertanyakan perihal pengangkatan dalam jabatan struktural yang tidak sesuai kompetensi. “Seorang Guru misalnya, diangkat menjadi Camat, atau seorang Dosen diangkat menjadi Sekretaris Daerah.” Papar Netty.

Terkait akan berakhirnya moratorium ini, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS tersebut berlaku mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Semangat yang ada dalam  moratorium tersebut adalah untuk menata dan menghitung jumlah kebutuhan PNS masing-masing instansi. Untuk dapat menghitung dengan  benar berapa jumlah PNS yang dibutuhkan oleh insatansi dilaksanakan analisa jabatan dan analisa beban kerja dengan mengacu pada pedoman yang diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PermenPAN dan RB) Nomor: 26 Tahun 2011. Instansi yang belum melakukan penghitungan dengan analisa jabatan ,instansi terrsebut tidak boleh mengajukan formasi tambahan pegawai.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Prov. Sulut melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Pusat BKN Jakarta
“Kalau tidak ada moratorium banyak  daerah akan bankrupt, karena APBD nya terlalu banyak dikeluarkan untuk pembayaran gaji pegawai,” tegas Petrus Sujendro, “Dan kalau sudah berakhir tentunya akan dibuka penerimaan CPNS lagi,” jelas Petrus Sujendro. Sementara untuk pegawai honorer baik kategori I maupun Kategori II yang tidak kunjung diangkat menjadi PNS Petrus Sujendro  mengaskan hal tersebut disebabkan karena belum ada regulasinya.

Terkait pengangkatan dalam jabatan struktural yang tidak sesuai kompetensi, Sukamto menjelaskan bahwa kewenangan mengangkat,memindahkan dan memberhentikan PNS adalah ada pada Pejabat Pembina Kepaegawaian (PPK) masing masing instansi. Oleh karena itu BKN tidak mempunyai kewenangan untuk intervensi terhadap hal ini. BKN hanya menetapkan norma standar dan prosedur sebagai regulasi di bidang kepegawaian. Banyak fenomena di daerah kalau PPK yang dijabat seorang politisi menimbulkan permasalahan manajemen kepegawaian tersendiri. Namun demikian menurut Sukamto saat ini BKN sudah memiliki dan menggunakan metode Assessment Center untuk menilai kompetensi seorang PNS sebelum yang bersangkutan diangkat dalam  jabatan struktural. Dengan assessment center diharapkan akan diperoleh pejabat yang sesuai dengan kompetensinya .
Suasana audiensi Komisi I DPRD Prov. Sulut dan Pimpinan BKN hangat namun akrab.
Menjawab pertanyaan apa rencana pemerintah terhadap K1 yang TMK, Petrus Sujendro menegaskan sepanjang alasan TMK mereka karena permasalahan sumber pembiayaan  maka bisa dimasukkan dalam K 2. Selanjutnya untuk K 2 wacananya akan dilaksanakan seleksi melalui test sesama tenaga honorer k2. Dalam kesempatan tersebut  Wibowo juga menuturkan dari hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer Prov. Sulut dari 839 teanga honorer K1, hanya 339  yang MK dan 500 orang lainnya TMK.  Dan untuk K 2 terdata sebanyak 258 orang. Dan saat ini berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Pemprov. Sulut sudah kelebihan sebanya 1.000 PNS.  

Diklat Sejuta PNS Akan Dilakukan Dua Tahun

2 komentar
BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan Badan Diklat Kementerian/Lembaga dan Provinsi yang ada di seluruh Indonesia, bersama-sama Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan guna mengkoordinasikan rencana pemerintah dalam merealisasikan pendidikan dan latihan bagi satu juta PNS, sebagai upaya peningkatan kompetensi.
Demikian antara lain diungkapkan Azwar Abubakar ketika memberikan mata kuliah Studium Generale di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Sabtu (17/03/2012). Dalam kuliah umum yang diselenggarakan di aula barat ITB itu, Menteri PAN dan RB mengangkat tema Percepatan Reformasi Birokrasi di Indonesia.
Tema itu, menurut alumnus Teknik Arsitek ITB itu, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepadanya, lantaran reformasi birokrasi dianggapnya lamban. “Karena itu kami merumuskan sembilan program percepatan reformasi birokrasi, sebagai penyederhanaan dari grand design reformasi birokrasi yang sudah ditetapkan melalui Perpres No. 81 Tahun 2010,” ujarnya.
(darikiri) RektorInstitud Teknologi Bandung (ITB) Prof. Akhmaloka, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, dan Istri dari MenPAN-RB Meutia Abubakar berbincang – bincang sebelum kuliah Studium Generale di ITB, Sabtu (17/03) Bandung.(ags/HUMAS MENPAN-RB)
Lebih lanjut Menteri Azwar Abubakar menuturkan, di awal kepemimpinannya dia segera memutuskan perlunya dilakukan diklat analis jabatan untuk 4.125 orang di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan mengingat jumlah analis jabatan yang diperlukan untuk membuat peta jabatan, sebagai konsekuensi dari kebijakan moratorium CPNS sangat terbatas. Saat ini, lanjut Menteri, diklat tersebut sudah dilakukan di sejumlah daerah, dan hasilnya sudah meluluskan sebanyak 1.168 analis jabatan.
Menurut Azwar Abubakar, langkah lain yang perlu segera dilakukan, adalah diklat  bagi sejuta PNS. Diklat itu diperlukan untuk meningkatkan kompetensi para  pegawai, karena banyak PNS yang kompetensinya rendah. “Mereka tahu sedikit, sedikit-sedikit tahu, dan bekerja kalau diperintah,” ujarnya.
Menteri PAN-RB AzwarAbubakar, pada kuliah Studium Generale di ITB Sabtu, (17/03) Bandung.(ags/HUMAS MENPAN-RB)
Para pegawai dimaksud, umumnya tenaga staf yang proses rekruitmennya kurang bagus, bahkan tidak sedikit yang ditengarai berbau KKN. Terhadap  PNS tersebut, perlu dilakukan peningkatan  kompetensinya, terlebih dalam kaitannya dengan rencana penghapusan eselon III dan IV, yang akan digantikan dengan penambahan jabatan fungsional.
Lebih lanjut Menteri mengatakan, untuk merealisasikan diklat dimaksud, pihaknya memerintahkan LAN untuk menghitung kapasitas diklat yang dimiliki LAN sendiri, dan kemampuan lembaga diklat yang ada di seluruh tanah air. “Seluruh lembaga diklat yang ada, diperkirakan mampu melaksanakan diklat PNS antara 500 ribu sampai 600 ribu per tahun. Untuk itu, pendidikan sejuta PNS tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam dua tahun,” ujarnya menambahkan.
Suasana diskusi pada kuliah Studium Generale di ITB Sabtu (17/03) Bandung.(ags/HUMAS MENPAN-RB)
Dalam kesempatan itu Menteri juga menekankan, ke depan pemerintah hanya akan menerima PNS dalam jumlah yang terbatas, sehingga pertumbuhan jumlah PNS bukan lagi zero growth, tetapi minus growth hingga jumlah PNS menjadi 3 – 3,5 juta. Ke depan, PNS juga harus memiliki kompetensi sesuai kebutuhan, dan bisa memfasilitasi terciptanya lapangan kerja.
Sebab kalau PNS dijadikan lapangan kerja, jumlahnya tidak signifikan disbanding kebutuhan lapangan kerja yang mencapai 3 juta per tahun. Karena itu, bagi para lulusan ITB, dipersilakan apakah akan menjadi PNS atau memilih bekerja di sector swasta, atau bahkan berwiraswasta.
Bagi yang memilih untuk menjadi PNS, mulai tahun 2012 ini seleksinya dilakukan secara transparan dan obyektif.  Pelaksanaannya bekerjasama konsorsium 10 PTN, dengan menerapkan Computer Assisted Test (CAT). Dengan demikian, secara bertahap tidak lagi ada ujian CPNS di stadion-stadion seperti yang selama ini  sering terjadi.
Sementara itu, Rektor ITB Prof. Akhmaloka mengatakan, mata kuliah Studium Generale yang dibuka di ITB, merupakan mata kuliah pilihan yang boleh diikuti oleh mahasiswa S1, S2, maupun S3. Kuliah yang diberikan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, yang merupakan salah satu alumnus Teknik Arsitektur ITB ini diharapkan bisa membuka cakrawala baru  bagi civitas akademika ITB, khususnya tentang reformasi birokrasi, yang tentunya tidak diajarkan di ITB. "Sebagai lulusan Arsitektur ITB, beliaulah yang sekarang ini mendesain birokrasi yang ada di Indonesia," ujarnya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
sumber Menpan.go.id