Kamis, 29 Maret 2012

ABK Merupakan Kebutuhan Instansi Pemerintah

0 komentar

Jakarta-Humas, Analisis beban kerja (ABK) dan analisis kebutuhan pegawai merupakan kebutuhan instansi pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharapkan agar tiap instansi pemerintah melakukan penghitungan dan analisis yang tepat untuk keduanya. Hal ini agar dapat diketahui  kebutuhan riil pegawai tiap instansi pemerintah yang ada. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro saat memfasilitasi Audiensi dengan BKD dan DPRD Kabupaten Cilacap di Ruang Rapat lantai 2 gedung 2 BKN Pusat, Jakarta (26/3). Pejabat BKN lain yang ikut menghadiri audiensi ini adalah Kepala Biro Humas dan Protokol Aris Windiyanto, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perencanaan Pengembangan Pegawai  Badi Mulyono, Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III.B Carnadi, Kasubdit Dalpeg III.C Tris Cahyani. Dalam audiensi ini antara lain dibahas permasalahan tindak lanjut tenaga honorer dan moratorium penerimaaan CPNS.


Para pejabat BKN melakukan audiensi: (kiri-kanan) Kasubdit Dalpeg III B Carnadi, Kasubdit Dalpeg III C Tris Cahyani, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, dan Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Badi Mulyono
Petrus Sujendro menjelaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS perlu dipahami dengan benar. Hendaknya moratorium penerimaan CPNS  dimaknai sebagai upaya penataan pegawai. Sehingga, tiap instansi pemerintah perlu melakukan  penataan pegawai dengan baik.
Badi Mulyono menegaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50% dari APBD.
Carnadi menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan BKN dan BPKP, jumlah tenaga honorer  kategori I di kabupaten Cilacap sebanya 418 orang dan jumlah tenaga honorer kategori II adalah 1505 orang. Dari 418 tenaga honorer kategori I tersebut, yang memenuhi kriteria (MK) sebanyak 212 orang dan 206 orang tidak memenuhi kriteria (MK). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 03/2012, setiap pimpinan instnasi pemerintah diminta melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang MK oleh Tim Verifikasi dan Validasi terutama hasil pengumuman dan pengaduan masyarakat. Ada pun terhadap tenaga honorer kategori II, tiap pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan perekaman data tenaga honorer kategori II sesuai dengan data yang telah disampaikan kepada MenPAN dan RB serta BKN. (aman-kiswanto)
sumber : www.bkn.go.id

0 komentar: