Selasa, 20 Maret 2012

Kalau Tidak Ada Moratorium, APBD Bisa Bankrupt

2 komentar

Jakarta-Humas BKN, seiring dengan akan berakhirnya Peraturan Bersama 3 Menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS dan pegawai honorer yang tidak kunjung diangkat menjadi PNS, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (DPRD Prov. Sulut) beraudiensi dengan pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menanyakan kejelasan permasalahan tersebut, Kamis (15/3). Kunjungan audiensi tersebut diterima oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Perencanaan Formasi Kepegawaian Sukamto, Kasi Dalpeg I A1 Warta Karya, dan Kasi Dalpeg I A2 Wibowo di Ruang Data Gd. I Lt. 2 Kantor pusat BKN Jakarta.

(kiri ke kanan) Kasubdit Perencanaan Formasi Kepegawaian Sukamto, Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro, Kasi Dalpeg I A1 Warta Karya, dan Kasi Dalpeg I A2 Wibowo menerima kunjungan audiensi Komisi I DPRD Prov. Sulut.
Dalam audiensinya Pimpinan Komisi I DPRD Prov. Sulut Arthur Kotambunan menanyakan rencana pemerintah tentang penerimaan CPNS jika moratorium sudah berakhir. Saat ini beredar informasi dari kementerian PAN & RB kalau moratorium akan dievaluasi lagi. Selanjutnya Arthur juga menanyakan permasalahan tenaga honorer di Prov. Sulut yang tak kunjung diangkat menjadi PNS. Sementara Anggota Komisi I DPRD Prov. Sulut lainnya Netty Agnes Pantow mempertanyakan perihal pengangkatan dalam jabatan struktural yang tidak sesuai kompetensi. “Seorang Guru misalnya, diangkat menjadi Camat, atau seorang Dosen diangkat menjadi Sekretaris Daerah.” Papar Netty.

Terkait akan berakhirnya moratorium ini, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS tersebut berlaku mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Semangat yang ada dalam  moratorium tersebut adalah untuk menata dan menghitung jumlah kebutuhan PNS masing-masing instansi. Untuk dapat menghitung dengan  benar berapa jumlah PNS yang dibutuhkan oleh insatansi dilaksanakan analisa jabatan dan analisa beban kerja dengan mengacu pada pedoman yang diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PermenPAN dan RB) Nomor: 26 Tahun 2011. Instansi yang belum melakukan penghitungan dengan analisa jabatan ,instansi terrsebut tidak boleh mengajukan formasi tambahan pegawai.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Prov. Sulut melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Pusat BKN Jakarta
“Kalau tidak ada moratorium banyak  daerah akan bankrupt, karena APBD nya terlalu banyak dikeluarkan untuk pembayaran gaji pegawai,” tegas Petrus Sujendro, “Dan kalau sudah berakhir tentunya akan dibuka penerimaan CPNS lagi,” jelas Petrus Sujendro. Sementara untuk pegawai honorer baik kategori I maupun Kategori II yang tidak kunjung diangkat menjadi PNS Petrus Sujendro  mengaskan hal tersebut disebabkan karena belum ada regulasinya.

Terkait pengangkatan dalam jabatan struktural yang tidak sesuai kompetensi, Sukamto menjelaskan bahwa kewenangan mengangkat,memindahkan dan memberhentikan PNS adalah ada pada Pejabat Pembina Kepaegawaian (PPK) masing masing instansi. Oleh karena itu BKN tidak mempunyai kewenangan untuk intervensi terhadap hal ini. BKN hanya menetapkan norma standar dan prosedur sebagai regulasi di bidang kepegawaian. Banyak fenomena di daerah kalau PPK yang dijabat seorang politisi menimbulkan permasalahan manajemen kepegawaian tersendiri. Namun demikian menurut Sukamto saat ini BKN sudah memiliki dan menggunakan metode Assessment Center untuk menilai kompetensi seorang PNS sebelum yang bersangkutan diangkat dalam  jabatan struktural. Dengan assessment center diharapkan akan diperoleh pejabat yang sesuai dengan kompetensinya .
Suasana audiensi Komisi I DPRD Prov. Sulut dan Pimpinan BKN hangat namun akrab.
Menjawab pertanyaan apa rencana pemerintah terhadap K1 yang TMK, Petrus Sujendro menegaskan sepanjang alasan TMK mereka karena permasalahan sumber pembiayaan  maka bisa dimasukkan dalam K 2. Selanjutnya untuk K 2 wacananya akan dilaksanakan seleksi melalui test sesama tenaga honorer k2. Dalam kesempatan tersebut  Wibowo juga menuturkan dari hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer Prov. Sulut dari 839 teanga honorer K1, hanya 339  yang MK dan 500 orang lainnya TMK.  Dan untuk K 2 terdata sebanyak 258 orang. Dan saat ini berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Pemprov. Sulut sudah kelebihan sebanya 1.000 PNS.  

2 komentar: