Jakarta-Humas BKN, berdasarkan informasi
dari media cetak menyebutkan bahwa tahun ini pemerintah akan melakukan
penerimaan 12.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut
disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman
pada beraudiensi dengan pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa
(13/3). Kunjungan audiensi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas
Tumpak Hutabarat dan Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro di
Ruang Mawar Gd. I Lt.1 Kantor pusat BKN Jakarta.

Kabag Humas Tumpak hutabarat (kanan) didampingi Kasubbag publikasi Petrus Sujendro menemui kunjungan audiensi Komisi A DPRD Kota cirebon
Lebih jauh Cecep Suhardiman menyampaikan bahwa informasi tersebut dianggap bertentangan dengan diberlakukannya Peraturan Bersama 3 Menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS. “Kami mengunjungi kantor BKN pusat guna menanyakan kejelasan tersebut,” jelas Cecep Suhardiman.
Cecep juga menyampaikan bahwa saat ini
Kota Cirebon masih membutuhkan banyak PNS, seperti belum adanya unit
Humas untuk Sekda Kota Cirebon. Anggota Komisi A DPRD kota Cirebon
lainnya Dani Mardani mengeluhkan rendahnya kualitas SDM yang mendaftar
CPNS di kota Cirebon. Hal ini dapat diketahui dengan melihat hasil tes
CPNS dengan skor 3,75 dan bahkan ada yang nilainya hanya 1,05 diterima
menjadi guru kesenian di kota Cirebon. “Ini menimbulkan pertanyaan
apakah soal yang diajukan terlalu sulit, atau memang potensi SDM nya
yang masih kurang berkualitas?” papar Dani Mardani.

Pimpinan Komisi A DPRD Kota Cirebon menyampaikan pertanyaan terkait manajemen kepegawaian di daerahnya
Menanggapi hal ini Tumpak Hutabarat
menjelaskan bahwa informasi yang ada di media cetak itu tidak benar dan
saat ini pemerintah melaksanakan moratorium tersebut sebagai penundaan
sementara untuk penerimaan CPNS. “Hal ini terjadi dikarenakan kapasitas
PNS sudah melebihi dari cukup. Untuk itu pemerintah mengeluarkan
moratorium tersebut guna melakukan analisis dan penataan formasi
jabatan,” jelas Tumpak Hutabarat. Selanjutnya Tumpak Hutabarat
menegaskan jika setiap Badan Kepegawian Daerah (BKD) tidak melakukan
analisis dan penataan formasi jabatan dengan benar, maka hal itu akan
mengakibatkan BKD tidak bisa mengajukan formasi baru. Sedangkan terkait
kekurangan PNS, Tumpak Hutabarat menjelaskan kalau hal tersebut
dimungkinkan karena pendistribusian PNS yang tidak merata.
Tumpak Hutabarat juga menjelaskan kalau saat ini wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS yang melekat pada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dijabat oleh pejabat politik akan senantiasa menimbulkan persoalan tersendiri di bidang manajemen kepegawaian. Permasalahan tersebut, jelas Tumpak Hutabarat akan dapat terselesaikan dengan UU ASN bilamana sudah disahkan, dimana PPK dijabat oleh Sekda.

Anggota dan Pimpinan Komisi A DPRD Kota cirebon dalam kunjungan audiensi ke BKN
Sementara itu terkait hasil pelaksanaan tes CPNS, Petrus Sujendro menyampaikan bahwa BKN pusat hanya berhak menentukan norma, standar dan prosedur yang berlaku. (bal/mel/kis)sumber : www.bkn.go.id
0 komentar:
Posting Komentar