Jumat, 15 Juni 2012

Terbitnya PP No. 56/2012 Tuntaskan Masalah Honorer

0 komentar
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS. Terkait dengan terbitnya PP tersebut, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto yang didampingi Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho menggelar jumpa pers bersama dengan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, Jumat, (1 Juni 2012). Hadir dalam acara tersebut, Deputi Kelembagaan Ismadi Ananda, dan Deputi Pelayanan Publik Wiharto. Menurut Tasdik Kinanto, meskipun merupakan perubahan kedua atas PP No. 48/2005, namun isinya tidak ada perubahan yang signifikan. Secara umum berisi langkah-langkah yang perlu dilakukan khususnya oleh Kementerian PAN dan RB, BKN dan BPKP, dalam penangananan tenaga honorer, dalam kaitannya dengan penataan jumlah dan distribusi PNS, ujarnya. Namun, lanjutnya, PP ini akan menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan. “Prinsipnya, mereka yang berhak harus diangkat, tetapi yang tidak berhak ya tidak diangkat,” tambah Tasdik. Lebih dari itu, Tasdik menekankan, terbitnya PP No. 56/2012 ini bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system, dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air. Sejalan dengan prinsip itu, konsekuensinya tidak semua yang sudah lolos verifikasi, yakni pasti bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, setelah diuji public ternyata banyak aduan, laporan, serta keluhan dari berbagai pihak, terkait dengan kebenaran honorer dimaksud. Namun angka itu tidka harus habis. “Meskipun alokasi anggarannya sudah ditetapkan oleh badan Anggaran untuk masuk dalam tahun 2012 ini, kalau realitasnya hanya lima ribu yang memenuhi syarat, ya cukup lima ribu yang diangkat. Kami sangat serius menangani ini,” ujarnya . Deputi bidang SDM AParatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam kesempatan itu mengatakan, sehubungan dengan banyaknya aduanm, Menetri PAN dan RB telah memerintahkan agar dibentuk tim verifikasi bersama dnegan BKN dan BPKP, untuk memperoleh data yang benar-benar akurat. “Setelah diperoleh data akurat, baru ditetapkan formasinya,” ujarnya. Namun hal itu juga belum menjamin bahwa honorer yang sudah pemberkasan pasti diangkat menjadi CPNS. “Bahkan, meski sudah diberi NIP sekalipun, kalau terbukti palsu, akan kami batalkan,” tambahnya. Selain mengatur honorer kategori 1, dalamPP juga diatur mengenai honorer kategori 2, yang sebenarnya antara keduanya hamper sama. Bedanya, kategori 2 ini dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Terhadap mereka, tidak dilakukan diverifikasi, tapi akan dilakukan tes sesama mereka. Juga ada penghargaan terhadap mereka yang memiliki masa kerja lebih lama. Dari hasil pembahasan dengan kementerian Keuangan, dan DPR, alokasi anggaran untuk mereka akan masuk APBN tahun 2013. Dengan terbitnya PP itu juga memungkinkan seorang dokter yang mau bekerja di daerah terpencil dapat diangkat menjadi CPNS tanpa melalui seleksi. Namun usianya dibatasi, maksimal 46 tahun. Selain itu, dibuka juga untuk tenaga yang memiliki keahlian spesifik yang tidak ada di PNS, misalnya ahli nuklir. “Konsentrasinya, untuk yang mendukung program pro job,pro poor,pro growth. Ini kewenangan Presiden. BKN dan Menpan membantu melakukan analisis,” tambahnya.. Terkait dengan formasi tahun 2012 ini, ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima usulan formasi dari 85 daerah, tetapi hanya 20 yang telah melengkapi dengan analisa jabatan, analisa beban kerja serta proyeksi kebutuhan pegawai hingga lima tahun ke depan. Bagi yang tidak melaporkan dengan benar, sesuai dengan kebijakan moratorium, tidak diberi alokasi formasi PNS. Padahal, formasi untuk tahun ini dialokasikan sebanyak 72 ribu dari honorer, dan sekitar 60 ribu dari pelamar umum. “Bagi yang masih ingin mengajukan formasi, diberikan kesempatan hingga akhir Juni, karena sudah harus masuk dalam pembahasan APBN. Kalau memasukkan sesudah bulan Juni, maka akan masuk dalam prioritas untuk tahun 2013,” tambah Ramli. Plt. Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan, pihaknya bersama BPKP dan kementerian PAN dan RB telah melakukan verifikasi terhadap 152 ribu tenaga honorer kategori 1, tetapi hanya ada 72 ribu dianggap valid. Terhadap mereka, dilakukan uji public. Dari 523 instansi pusat dan daerah, yang sudah melakukan uji publik dan melaporkan ada 429 instansi, dan 94 yang saat ini tengah lakukan uji public. Dari hasil uji public, ada111 instansi yang menyatakan sudah clear, karena tidak ada complain. Dari jumlah itu, tercatat ada sebanyak 4.517 tenaga honorer kategori 1. Dari laporan yang diterima BKN, lanjut Eko, suratnya ada yang ditandatanganai oleh bupati, ada walikota, Wakil Bupati, ada juga yang ditandatanganai Sekda. Hanya beberapa yang ditandatangani oleh BKD. Eko menambahkan, laporan dari Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) ada 574 surat. Isinya bukan pengaduan, tapi umumnya berupa penjelasan. Sedangkan dari perorangan sebanyak 254 surat, termasuk yang menyangkut dirinya.” Ada dari masyarakat yang mengatakan semuanya tak benar,” tambah Eko. Menjawab wartawan, Sesmen PAN dan RB menegaskan, meski ada daerah yang belum melampirkan anjab dan ABK, dia bisa honorer K1 yang sudah clear bisa diangkat. (ags/HUMAS MENPAN-RB) POKOK-POKOK MATERI PP. NO. 56 TAHUN 2012 1.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut: a.Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik. b.Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian. c.Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012. 2.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut: a.Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. b.Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. c.Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi). d.Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014. 3.Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut: a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. b. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil c. Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan: - usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan - telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005. d. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014 INSTANSI YANG TELAH MELAPORKAN HASIL PENGUMUMAN HONORER K 1 (MK) YANG TIDAK ADA PENGADUAN/KEBERATAN/SANGGAHAN (keadaan s.d. 30 Mei 2012) No Instansi Pemda Pengirim Surat Jumlah Tenaga Honorer K1 (MK) 1 Kab. Sleman Sekda 2 2 Kab. Gunung Kidul Bupati 15 3 Kab. Kulon Progo Sekda 17 4 Kab. Semarang Bupati 26 5 Kab. Kendal Bupati 13 6 Kab. Jepara Bupati 1 7 Kota Surakarta Sekda 14 8 Kab. Magelang Bupati 4 9 Kota Magelang Sekda 3 10 Kota Tegal Walikota 37 11 Kab. Bojonegoro Bupati 17 12 Kab. Jombang Kepala BKD 25 13 Kab. Sampang Bupati 67 14 Kab Sumenep Bupati 94 15 Kab Pamekasan Bupati 2 16 Kab. Bondowoso Sekda 2 17 Kab. Lumajang Sekda 2 18 Kab. Jember Sekda 64 19 Kab. Probolinggo Sekda 36 20 Kota Batu Sekda 1 21 Kab. Blitar Bupati 4 22 Kota Pasuruan Walikota 134 23 Kota Kediri Walikota 114 24 Kab. Pacitan Bupati 6 25 Kab. Ponorogo Bupati 22 26 Kab. madiun Bupati 4 27 Kab. Magetan Bupati 4 28 Kab. Pandeglang Sekda 139 29 Kota Bandung Walikota 12 30 Kota Cimahi Sekda 19 31 Kota Sukabumi Sekda 10 32 Kab. Karawang Bupati 109 33 Kab. SUmedang Sekda 47 34 Kab. Subang Sekda 90 35 Kota Tasikmalaya Walikota 75 36 Kota Cirebon Kepala BKPP 16 37 Kab. Gowa Bupati 31 38 Kab. Enrekang Bupati 63 39 Kab. Bone Bupati 26 40 Kab. Sinjai Ka. BKD 5 41 Kab. Tojo Una-Una Sekda 3 42 Kab Morowali Bupati 97 43 Kab Buol Sekda 16 44 Kab. Mamasa Sekda 13 45 Kab. Polewali Mandar Bupati 43 46 Prov Maluku Sekda 72 47 Kab. Maluku Tengah Sekda 59 48 Kab. Kep. Aru Sekda 16 49 Kab. Kubu Raya Bupati 11 50 Kab. Sambas Sekda 47 51 Kab. Melawi Sekda 47 52 Kab. Pidie jaya Bupati 37 53 Kab. Karo Bupati 31 54 Kab. Langkat Bupati 18 55 Kab. Nias Utara Sekda 5 56 Kab. Labuhan Batu Utara Sekda 143 57 Kab. Asahan Sekda 13 58 Kab. Mandailing Natal Sekda 73 59 Kota Padang Sidempuan Sekda 17 60 Kota Palembang Walikota 10 61 Kab. Muara Enim Bupati 61 62 Kab. Banyuasin Sekda 46 63 Kab. Musi Rawas Wakil Bupati 195 64 Kota Jambi Walikota 42 65 Kab. Kerinci Sekda 23 66 Kota Pangkal Pinang Walikota 62 67 Kab. Bangka Barat Sekda 5 68 Kab. Belitung Bupati 7 69 Kab. Belitung Timur Bupati 11 70 Kab. Bengkulu Tengah Bupati 6 71 Kab. Muko-Muko Bupati 27 72 Kab. Banjar Bupati 50 73 Kab. Tanah Laut Sekda 12 74 Kab. Hulu Sungai Utara Sekda 28 75 Kota Bontang Sekda 1 76 Kab. Kapuas Sekda 16 77 Kab. Pulang Pisau Sekda 21 78 Kab. Kotawaringin Timur Bupati 102 79 Kab. Manokwari Bupati 9 80 Kota Sorong Walikota 227 81 Kab. Biak Numfor Sekda 142 82 Kota Denpasar Sekda 282 83 Kab. Bangli Plt. Sekda 14 84 Kota Mataram Sekda 202 85 Kota Bima Walikota 11 86 Kab. Lombok Timur Sekda 2 87 Kab. Kupang Sekda 86 88 Kab. Sabu Raijua Sekda 13 89 Kab. Sikka Kepala BKD 43 90 Kab. Manggarai Timur Bupati 136 91 Kota Bitung Sekda 14 92 Kota Tomohon Sekda 3 93 Kab. Bolmong. Utara Sekda 1 94 Kab. Kep. Talaud Plt. Bupati 117 95 Kab. Bone Bolango Sekda 30 96 Kab. Pohuwanto Wakil Bupati 26 97 Prov. Maluku Utara Sekda 13 98 Kota Ternate Sekda 98 99 Kota Tidore Kepulauan Sekda 6 100 Kota Tanjung Pinang Sekda 6 101 Kab. Lingga Sekda 3 102 Kab. Kep. Anambas Bupati 3 103 Kota Padang Walikota 15 104 Kota Padang Panjang Sekda 2 105 Kab. Limapuluh Kota Bupati 20 106 Kota Payakumbuh Sekda 17 107 Kab. Tanah Datar Bupati 25 108 Kab. Agam Bupati 27 109 Kota Solok Walikota 31 110 Kab. Solok Bupati 6 111 Kab. Dharmasraya Wakil Bupati 29 JUMLAH 4.517 Sumber : BKN

0 komentar: